Guru di Bitung Ditangkap
Terungkap, Oknum Guru Rudapaksa Murid di Bitung Ternyata Sudah Berulang Kali Lakukan Aksinya
Tersangka yang diketahui berinisial VS (36) itu ternyata telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Tersangka yang diketahui berinisial VS (36) itu ternyata telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
- Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto.
- Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap muridnya sendiri.
Ia resmi ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Terungkap, tersangka yang diketahui berinisial VS (36) itu ternyata telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto.
“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).
Mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.
Aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.
“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.
Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku.
“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Awal terungkapnya kasus ini orang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.
"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," tutupnya. (fis)
Sebagian Telah tayang di: TribunStyle.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Sosok VS, Guru SMP di Bitung Ditangkap karena Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya |
|
|---|
| Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Rudapaksa Oknum Guru kepada Muridnya di Bitung |
|
|---|
| Fakta Terungkap, Oknum Guru SMP Inisial VS di Kota Bitung Sulut Berulang Kali Rudapaksa Murid |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung |
|
|---|
| Tersangka Oknum Guru Rudapaksa Murid di Kota Bitung Terancam Penjara 15 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KASUS-RUDAPAKSA-Polres-Bitung-menetapkan-oknum-guru-di-Kota-Bitungi9800.jpg)