Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Bitung

Peti Jenazah Diletakkan di Depan Kantor DPRD Kota Bitung, Aliansi Bitung Bergerak Soroti Perjadin

Sebuah peti jenazah diletakan di depan Kantor DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (3/9/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fistel Mukuan
AKSI DAMAI - Aliansi Bitung Bergerak meenggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Bitung, Rabu (3/9/2025). Massa aksi membawa peti jenazah bertulisan RIP Perjadin DPRD Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Sebuah peti jenazah diletakan di depan Kantor DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (3/9/2025).

Peti jenazah tersebut dibawa oleh massa aksi Aliansi Bitung Bergerak.

Saat itu, mereka melakukan aksi damai di kantor DPRD Bitung yang terletak di Jalan R.E. Martadinata No. 14. Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Di bagian atas peti tersebut ada tulisan RIP Kejari Bitung.

Tampak juga tulisan RIP Perjadin DPRD Bitung di sisi kiri dan kanan peti berwarna putih tersebut.

Aksi yang ditunjukan oleh Aliansi Bitung Bergerak itu turut disaksikan oleh Kejari Bitung, Krisna Pramono.

Aksi damai ini diterima langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar didampingi Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka, Ketua DPRD Bitung Vivy Ganap dan seluruh anggota DPRD Bitung.

Aliansi Bitung Bergerak turut menyoroti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.

Tulisan Perjadin di petih jenazah merupakan akronim dari perjalanan dinas.

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Periode 2019-2024 sampai saat ini belum ada titik terang.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung peripde 2019-2024 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus menjadi sorotan publik.

Hingga kini, Kejari Bitung masih menunggu hasil dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan lanjutan kasus tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, saat ditemui di Kantor Wali Kota Bitung, Rabu (27/8/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat.

"Kami masih menunggu hasil dari Jampidsus," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2024–2029 berpotensi menyusul menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved