Kasus Dana Hibah GMIM

Uang Miliaran Milik Sinode GMIM Tidak Bisa Digunakan, Disita Lalu Dialihkan ke Rekening Bank Lain

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA HIBAH GMIM - Gedung Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon, Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya buka suara terkait uang senilai Rp3,4 miliar milik Sinode GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita dan dialihkan ke rekening Bank lain. Uang miliaran milik Sinode GMIM tidak bisa digunakan. Disita Polda Sulut dan dialihkan ke rekening Bank lain.

Yang menjadi pertanyaannya adalah : mengapa yang diblokir adalah rekening sinode GMIM?

"Dan rekening itu adalah sentralisasi dari semua anggota jemaat GMIM," kata dia.

Baca juga: Imbas Uang GMIM Disita Polda Sulut, Penyetoran Sentralisasi Kini Wajib Tunai ke Kantor Sinode

Tersangka dan Kerugian Negara di Balik Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Lima orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Di antaranya, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina. Semuanya telah ditahan.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21.5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kekuasaan.

TERSANGKA - Penahanan 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM sesuai prosedur hukum. Tinggal satu tersangka yang belum ditahan yakni Ketua BPMS GMIM Hein Arina. Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel, Mantan Asisten III Pemprov Sulawesi Utara Asiano Gammy Kawatu (AGK), Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis, Mantan Kepala BKAD Provinsi Sulut Jeffry Korengkeng, sudah ditahan Polda Sulut. (Dok. Tribun Manado)

Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian dana mencapai Rp8,9 miliar. 

Metode mark-up dalam penggunaan dana menjadi modus dalam kasus ini.

Di mana terindikasi penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif. 

Selain para tersangka yang sudah ditahan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Fer/Art/Ren)

-

Baca juga: Soal Kabar Uang GMIM di BSG Telah Disita Polda Sulut, Ini Penjelasan Plt Ketua BPMS Pdt Janny Rende

 
 
 
 
 

Berita Terkini