"Karena ini sudah menjadi masalah hukum," katanya.
Pendeta Rende juga menegaskan, dukungan GMIM terhadap proses hukum pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah oleh Polda Sulut.
"Kami institusi GMIM mendukung penuh proses hukum yang sementara bergulir," kata dia Selasa (29/7/2025).
Pihaknya melakukan beberapa kebijakan untuk menyiasatinya.
"Pos pos anggaran yang dikelola BPMS kita alihkan ke anggaran yang urgent, misalnya bayar gaji pendeta," kata Pendeta Rende.
Pada Selasa (22/7/2025) lalu, sejumlah elemen Sinode GMIM mulai dari Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja menyambangi Pengadilan Negeri Manado.
Tujuan kedatangan mereka untuk ajuan pengujian pemblokiran rekening Bank Sinode GMIM.
Kuasa Hukum Franklin Aristoteles Montolalu menuturkan, pihaknya beroleh kuasa dari para pendeta untuk menguji secara hukum pemblokiran rekening sinode GMIM oleh Polda Sulut dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah. "Kami dapat kuasa dari para pendeta," kata dia.
Montolalu menjelaskan, rekening sinode polling account selama ini menampung dana sentralisasi yang disetorkan secara virtual account.
Dari sana gaji dan tunjangan ketua jemaat, ketua wilayah, pekerja gereja dan emeritus dibagikan secara RTGS.
Dampak dari diblokirnya rekening sinode GMIM membuat para pendeta mengalami kesulitan dalam proses penerimaan gaji.
"Ketika ini diblokir maka penyetoran tidak dapat dilakukan dan ini membuat para pendeta alami kesulitan dalam penyetoran dan untuk penerimaan gaji variatif, ada yang sudah terima, ada yang belum, karena penyetorannya tidak dalam payroll atau RTGS, melainkan manual," kata dia.
Montolalu menerangkan, dana sentralisasi adalah dana yang dikumpulkan jemaat. Jemaat terdiri dari berbagai latar ekonomi.
"Ada yang susah, ekonominya tidak mampu dan lainnya," kata dia.
Lanjut Montolalu menuturkan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa hakim atau penyidik dapat memblokir rekening tersangka atau terdakwa.