TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan dana sebesar Rp3,4 miliar milik Sinode GMIM yang berada di rekening penampungan milik Polda Sulut kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut.
Hal tersebut dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara dan kelima tersangka.
"Sampai saat ini kami sudah serahkan barang bukti uang pemindahan dari rekening penampungan Polda ke rekening penampungan Kejaksaan," jelasnya Kamis 7 Agustus 2025.
Kata Dirkrimsus, para tersangka dana hibah dikawal dengan SOP di Polda Sulut, diserahkan ke Kejaksaan dan dibawah ke Rutan Malendeng.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kita serahkan, termasuk seluruh barang-barang sudah diambil keluarganya. Kita doakan semuanya lancar," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM.
"Kita transparansi dalam penegakan hukum dan secepatnya akan kordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap duanya," jelasnya.
Dirreskrimsus juga menjelaskan hal terkait pemblokiran dan penyitaan dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM.
Kata dia pada tanggal 3 Juli 2025 telah dilaksanakan pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM, dimana rekening tersebut merupakan rekening penampungan baik untuk pendapatan bidang usaha, kontribusi, sentralisasi, bantuan dan anggaran lainnya termasuk masuknya dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020-2023.
Pemblokiran anggaran tersebut lanjutnya, didapatkan dari jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada Sinode GMIM serta jumlah anggaran dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dan masih berada di dalam kas Sinode GMIM, berdasarkan keterangan saksi dan pencatatan anggaran baik buku mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan PPKN yang dilakukan oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.
"Anggaran tersebut sudah dilakukan penyitaan dan upaya penyitaan tersebut adalah dilakukan sebagai upaya asset tracing dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dan juga menjadi salah satu petunjuk JPU untuk kepentingan penambahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 3q tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," tegasnya.
Dan apabila tidak terbukti lanjutnya, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Sinode GMIM.
"Namun jika terbukti dana tersebut hasil korupsi maka akan dikembalikan ke Negara," pungkasnya.
Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.