Kasus Dana Hibah GMIM

Uang Miliaran Milik Sinode GMIM Tidak Bisa Digunakan, Disita Lalu Dialihkan ke Rekening Bank Lain

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA HIBAH GMIM - Gedung Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon, Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya buka suara terkait uang senilai Rp3,4 miliar milik Sinode GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita dan dialihkan ke rekening Bank lain. Uang miliaran milik Sinode GMIM tidak bisa digunakan. Disita Polda Sulut dan dialihkan ke rekening Bank lain.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya buka suara terkait uang senilai Rp3,4 miliar milik Sinode GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita dan dialihkan ke rekening Bank lain.

Uang yang disita tersebut 

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan.

"Benar untuk proses penyidikan, jadi untuk sementara uang tersebut tidak bisa digunakan,"ujar Alamsyah, via whatsApp, Selasa (29/7/2025).

Kombes Alamsyah menerangkan bahwa uang tersebut disita, tetapi rekeningnya yang sebelumnya di blokir telah dikembalikan kepada pihak GMIM.

"Untuk rekening sudah dikembalikan dan bisa digunakan," tutur Kombes Alamsyah.

Kasubdit Tipidkor Kompol Muhaamad Fadly mewakili Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo sebelumnya juga mengatakan, pemblokiran rekening Sinode GMIM dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.

"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya.

Kombes Winardi menjelaskan, arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya.

Terkait keberadaan uang milik Sinode GMIM yang disita tersebut, pihak BPMS akhirnya buka suara.

Plt Ketua BPMS GMIM Pendeta Janny Rende saat dikonfirmasi TribunManado.co.id via WhatsApp (WA) Selasa (29/7/2025).

"Intinya sudah ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain," kata dia.

Pendeta Rende mengakui bahwa penyitaan dana Sinode GMIM sebesar Rp3,4 miliar dalam rekening Bank SulutGo itu cukup berpengaruh pada organisasi keagamaan.

Lanjut dia, pihaknya akan segera membahas masalah tersebut dengan BPMS, dan juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.

KANTOR SINODE - Kantor Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

"Karena ini sudah menjadi masalah hukum," katanya.

Pendeta Rende juga menegaskan, dukungan GMIM terhadap proses hukum pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah oleh Polda Sulut.

"Kami institusi GMIM mendukung penuh proses hukum yang sementara bergulir," kata dia Selasa (29/7/2025).

Pihaknya melakukan beberapa kebijakan untuk menyiasatinya.

"Pos pos anggaran yang dikelola BPMS kita alihkan ke anggaran yang urgent, misalnya bayar gaji pendeta," kata Pendeta Rende.

Pada Selasa (22/7/2025) lalu, sejumlah elemen Sinode GMIM mulai dari Pendeta, Ketua Jemaat, Ketua Wilayah, Emeritus dan pekerja gereja menyambangi Pengadilan Negeri Manado.

Tujuan kedatangan mereka untuk ajuan pengujian pemblokiran rekening Bank Sinode GMIM.

Kuasa Hukum Franklin Aristoteles Montolalu menuturkan, pihaknya beroleh kuasa dari para pendeta untuk menguji secara hukum pemblokiran rekening sinode GMIM oleh Polda Sulut dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah. "Kami dapat kuasa dari para pendeta," kata dia.

Montolalu menjelaskan, rekening sinode polling account selama ini menampung dana sentralisasi yang disetorkan secara virtual account.

Dari sana gaji dan tunjangan ketua jemaat, ketua wilayah, pekerja gereja dan emeritus dibagikan secara RTGS.

Dampak dari diblokirnya rekening sinode GMIM membuat para pendeta mengalami kesulitan dalam proses penerimaan gaji.

"Ketika ini diblokir maka penyetoran tidak dapat dilakukan dan ini membuat para pendeta alami kesulitan dalam penyetoran dan untuk penerimaan gaji variatif, ada yang sudah terima, ada yang belum, karena penyetorannya tidak dalam payroll atau RTGS, melainkan manual," kata dia.

Montolalu menerangkan, dana sentralisasi adalah dana yang dikumpulkan jemaat. Jemaat terdiri dari berbagai latar ekonomi.

"Ada yang susah, ekonominya tidak mampu dan lainnya," kata dia.

Lanjut Montolalu menuturkan, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa hakim atau penyidik dapat memblokir rekening tersangka atau terdakwa.

Yang menjadi pertanyaannya adalah : mengapa yang diblokir adalah rekening sinode GMIM?

"Dan rekening itu adalah sentralisasi dari semua anggota jemaat GMIM," kata dia.

Baca juga: Imbas Uang GMIM Disita Polda Sulut, Penyetoran Sentralisasi Kini Wajib Tunai ke Kantor Sinode

Tersangka dan Kerugian Negara di Balik Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Lima orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Di antaranya, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina. Semuanya telah ditahan.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21.5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kekuasaan.

TERSANGKA - Penahanan 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM sesuai prosedur hukum. Tinggal satu tersangka yang belum ditahan yakni Ketua BPMS GMIM Hein Arina. Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel, Mantan Asisten III Pemprov Sulawesi Utara Asiano Gammy Kawatu (AGK), Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis, Mantan Kepala BKAD Provinsi Sulut Jeffry Korengkeng, sudah ditahan Polda Sulut. (Dok. Tribun Manado)

Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian dana mencapai Rp8,9 miliar. 

Metode mark-up dalam penggunaan dana menjadi modus dalam kasus ini.

Di mana terindikasi penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif. 

Selain para tersangka yang sudah ditahan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Fer/Art/Ren)

-

Baca juga: Soal Kabar Uang GMIM di BSG Telah Disita Polda Sulut, Ini Penjelasan Plt Ketua BPMS Pdt Janny Rende

 
 
 
 
 

Berita Terkini