10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
(TribunManado.co.id/Ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.