TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional tidak menanggung semua penyakit dan tindakan medik.
Setidaknya ada 21 jenis ayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado drg Betsy MO Roeroe, melalui Kepala Bagian Kepesertaan Daniel Tambayong, menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018.
“Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung,” ujar Daniel, Jumat (30/6/2025).
Berikut ini 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja.
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri.
6. Untuk tujuan estetik (operasi plastik, dll)
7. Untuk mengatasi infertilitas.
8. Meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri/akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.
19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.
(TribunManado.co.id/Ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.