TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional tidak menanggung semua penyakit dan tindakan medik.
Setidaknya ada 21 jenis ayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado drg Betsy MO Roeroe, melalui Kepala Bagian Kepesertaan Daniel Tambayong, menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018.
“Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung,” ujar Daniel, Jumat (30/6/2025).
Berikut ini 21 jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja.
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
5. Layanan yang dilakukan di luar negeri.
6. Untuk tujuan estetik (operasi plastik, dll)
7. Untuk mengatasi infertilitas.
8. Meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.