Ketiga, adanya kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin berangkat kepada calon jemaah karena pertimbangan medis dan syar’i.
"Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya," ujar Liliek.
Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.
Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H.
Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.
Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah bagi jemaah haji tahun 1446 H/2025 M antara lain:
- Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
- Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
- Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
- Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
- Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
- Demensia pada lansia. Kehamilan.
- Penyakit menular aktif.
- Kanker yang sedang dalam kemoterapi.
(Tribunnews.com/Latifah)