TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesehatan menjadi hal penting yang harus diperhatikan bagi para jemaah calon haji (JCH).
Penyelenggara haji pun sangat memperhatikann hal tersebut.
ada syarat kesehatan yang harus dipenuhi oleh JCH.
Baca juga: Ini Batas Akhir Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 Tahap II, Hampir 1 Persen Belum Lunas
Agar nanti tidak terjadi masalah saat melakukan ibadah haji.
Ada delapan penyakit yang tak boleh diderita oleh JCH.
Jika semua penyakit itu tidak ada, maka JCH dinyatakan memenuhi syarat.
Inilah daftar kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah bagi jemaah haji tahun 1446 H/2025 M.
Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata.
Sebelumnya, para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha’ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan.
Ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji.
Adapun tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan jemaah haji, sebagai berikut:
Pertama, mampu secara fisik dan mental, artinya jemaah dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Kedua, memiliki udzur syar’i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji, sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibadalkan (digantikan oleh orang lain).