Jemaah Calon Haji

Daftar Besaran Bipih Jemaah Haji 2025 di 13 Embarkasi, Waktu Pelunasan Sudah Dimulai

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPIH: Ilustrasi jemaah haji. Kemenag sudah membuka pelunasan biaya haji. Ada 13 Embarkasi di Indonesia

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru untuk Jemaah Calon Haji (JCH) yang akan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kemenag sudah mulai membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H mulai tanggal 14 Februari - 14 Maret 2025.

Itu artinya ada sebulan waktu yang diberikan untuk melakukan pelunasan.

Baca juga: Bipih 2023 Diusulkan Rp 69 Juta, Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara: Bisa Dipahami dengan Bijak

Adapun besaran BPIH di tiap embarkasi berbeda.

Untuk ibadah haji semuanya ditangani oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Memang untuk tahun ini ada penurunan biaya haji yang lumayan besar.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip dari kemenag.go.id.

 "Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya," lanjutnya.

Adapun tata cara pelunasan Biaya Haji 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih 1446 H/2025 M.

Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji:

  1. Pembayaran setoran lunas Bipih reguler dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
  2. Tahap kesatu pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025.
  3. Tahap kedua pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025.
  4. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Cara Pelunasan Biaya Haji Regular yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan:

  1. Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
  2. Pembayaran Bipih jemaah haji sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual.
  3. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama.

Cara Pelunasan Biaya Haji Prioritas Reguler Lanjut Usia:

  1. Jemaah Haji prioritas lanjut usia melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili dengan menunjukkan E-KTP dan/atau paspor asli.
  2. Dalam hal data E-KTP dan/atau paspor asli sudah sesuai dengan data SISKOHAT, petugas
  3. Kantor Kementerian Agama membuka blokir pelunasan pada aplikasi SISKOHАТ.
  4. Jemaah Haji Reguler prioritas lanjut usia melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
  5. Pembayaran Bipih Jemaah Haji Reguler prioritas lanjut usia adalah sebesar Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan Rekening Virtual.
  6. Jemaah Haji Reguler prioritas lanjut usia yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama.
  7. Pembayaran Pelunasan Bipih bagi Jemaah Haji di wilayah blankspot Bank Syariah Indonesia:
    Jemaah Haji yang berdomisili di kabupaten/kota yang tidak terdapat kantor Bank Syariah
  8. Indonesia, pembayaran pelunasan Bipih dilakukan melalui layanan kas keliling, transfer antar bank, Agen BSI Smart (Agen Laku Pandai BSI) atau non-teller.

Kemudian, jemaah Haji yang telah melakukan transfer dan dananya tersedia di rekening Jemaah Haji di BPS Bipih dianggap sebagai perintah untuk melakukan pelunasan Bipih tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Pelunasan Non-Teller

Halaman
12

Berita Terkini