Ia menilai bahwa langkah Polda Sulut patut diapresiasi.
"Sebagai akademisi hukum, langkah rilis publik kasus yang dilakukan oleh Polda Sulut lewat kapolda perlu diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dengan rilis tersebut, maka seharusnya berakhir sudah perdebatan tiga hari terakhir ini ketika beredar surat pemanggilan kepada salah satu tersangka," ujarnya.
Dr. Lesza menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, kasus ini sudah mendapatkan bukti audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar.
"Nama-nama yang jadi tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jadi, syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sudah terpenuhi," jelasnya.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang korupsi untuk memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
"Perlu dicatat bahwa GMIM sebagai organisasi tidak disangkakan melakukan korupsi. Yang disangkakan adalah individu-individu sebagai pelaku," tegas Lesza.
(TribunManado.co.id/Ren/Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.