Pemeriksaan Polda Sulut

Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Steven Liow Klaim Tak Ada Korupsi dan Selamatkan Wartawan

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulut Evans Steven Liow buka suara terkait pemeriksaannya oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Jumat (22/8/2025). Ia menyebutkan dirinya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai tupoksi.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara Evans Steven Liow buka suara terkait pemeriksaannya oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Jumat (22/8/2025).

Liow secara terang-terangan menyebut bahwa dirinya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai tupoksi.

"Saya bersyukur kepada Tuhan cuma 1, ketika diperiksa Inspektorat dan BPK RI itu tidak ada kerugian negara, itu yang kita bersyukur kepada Tuhan," jelas Liow saat diwawancara usai diperiksa di ruangan nomor 8 Tipidkor Polda Sulut di Jalan Bethesda No.62, Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Katanya, jika selama ini memang ada tindakan korupsi maka itu sudah terdeteksi Inspektorat dan BPK RI.

"Boleh kalian tanya ke BPK RI dan Inspektorat, jangan ada teman media lain yang tidak memuat berita berimbang," ujar Mantan Pjs Bupati Minsel.

Liow pun mengklaim selama bertugas, dia banyak menyelamatkan sejumlah pekerja media di Sulut.

"Kalian tidak tahu di tahun 2023 itu pasca Covid, banyak kita selamatkan tenaga kerja yang bekerja di media dan pada akhirnya kerja sama media 2023-2025 tersendat karena kasus itu. Jadi jangan kita lagi menyelamatkan keluarga wartawan," jelasnya.

Dia pun mengaku senang penyidik memeriksanya dengan begitu baik dan bersahaja.

"Saya senang dan saya rasa nyaman pemeriksaan ini," jelasnya.

Sementara itu dari informasi yang diterima Tribun Manado, penyalahguan anggaran ini terendus dari anggaran awal media yang diberikan Pemprov Sulut kepada Dinas Kominfo di tahun 2023-2024.

Kala itu Dinas Kominfo dianggarkan Rp 7,9 Miliar setiap tahunnya.

Namun baru pertengahan tahun di bulan Juni tahun 2023-2024, anggaran tersebut sudah habis.

Lalu Dinas Kominfo mengusulkan permintaan anggaran kembali di APBD Perubahan dan mendapatkan Rp 8,9 miliar.

Jadi total anggaran Kominfo Pemprov Sulut tidak sesuai yang ditetapkan awal Rp 7,9 miliar melainkan 15 miliar hasil tambahan dana APBD Perubahan.

Muncul dugaan bahwa niat untuk melakukan penyalahgunaan keuangan negara di Kominfo Sulut sudah disusun sejak awal oleh para pejabat yang terlibat didalamnya.

Halaman
12

Berita Terkini