TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara Evans Steven Liow memberikan penjelasan usai diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Jumat (22/8/2025).
Steven mengatakan dirinya diperiksa terkait kerja sama media advertorial.
"Diminta keterangan terkait kerja sama media advertorial," jelas Steven kepada sejumlah wartawan usai diperiksa di ruangan nomor 8 Tipidkor Polda Sulut di Jalan Bethesda No.62, Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Steven mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang sementara berjalan saat ini.
"Kita hargai proses hukum, karena kita tau pihak kepolisian profesional dan jangan ada lagi teman-teman di media menyampaikan sesuatu yang menyakiti siapapun," ungkap Mantan Kasatpol PP Sulut ini.
Dia pun berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan secepatnya bisa diselesaikan.
"Kalau memang ada kekeliruan nanti kita lihat saja sampai di mana," jelasnya.
Dicopot Gubernur
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengganti Evans Steven Liow sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut.
Posisi Steven Liow kini diisi oleh Denny Mangala yang menjabat sebagai pelaksana harian (plh).
Serah terima tugas ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulut pada Senin (23/6/2025) yang dipimpin langsung oleh Sekprov Sulut Tahlis Galang.
Pada keterangannya, Tahlis Galang mengatakan bahwa saat ini Steven Liow diperbantukan di Sekretariat Daerah Provinsi Sulut.
"Sementara di Setda provinsi sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari gubernur," jelasnya, Selasa (24/6/2025).
Tahlis secara tegas menyebut pencopotan Steven Liow terkait pertimbangan kinerja.
"Jadi kalo mau dilihat ini lebih pada kinerja. Pak gubernur selalu mengatakan bahwa beliau akan mengevaluasi pejabat itu dengan pertimbangan kinerja dan tidak ada pertimbangan politis," tambah Tahlis.
Selain itu, Tahlis melihat selama ini di Pemprov Sulut belum ada kontrak kerja sama dengan media.