Kapolda Sulut mengatakan bahwa penyidik telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dengan memeriksa 84 saksi.
"Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Kapolda.
Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya mengajak agar jangan terprovokasi, kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, praduga tak bersalah. Mari kita menghormati proses hukum, karena ini yang melakukan adalah oknum," imbuh kapolda.
Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar
Kapolda Sulut mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus dana hibah tersebut.
"Atas kasus ini, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8,9 Miliar," jelasnya Senin (7/4/2025) dalam press confrence dengan awak media.
"Mari kita hormati proses hukum ini dan kita uji di Pengadilan, kalau ada tanggapan secara hukum kami juga akan mengakomodir, dan pastinya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan mendasari hak asasi manusia," jelasnya.
Kapolda pun memastikan proses hukum ini tidak terkait ke arah GMIM dan Pemprov Sulut.
"Jadi ini adalah oknum yang melakukan kesalahan yang ada di Pemprov dan Sinode GMIM, dan saat ini mari kita berpikir ke arah kemajuan Sulawesi Utara dengan menghormati proses hukum," jelasnya.
Modus Tersangka
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan terkait modus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Menurut Kapolda, modus kasus ini yakni para pelaku menganggarkan, menggunakan, dan mempergunakan dana hibah tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukannya, secara melawan hukum, dan menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, koorporasi.
Sesuai Prosedur
Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima) Dr. Lesza Leonardo Lombok memberikan pandangan hukumnya terkait kasus dana hibah ke GMIM.