Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
UMP 10 tertinggi di berbagai provinsi setelah kenaikan 6,5 persen.
1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760
2. Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847
3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600
4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425
5. Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615
6. Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570
7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653
9. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160
10. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313
Baca juga: Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit
(TribunManado.co.id)