TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa besaran gaji UMP di Sulawesi Utara apabila rencana kenaikan upah tahun 2025 disepakati?
Kenaikan gaji tentunya menjadi kabar gembira untuk seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara.
Diketahui, pemerintah telah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kenaikan UMP 2025 diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di mana, pesentase kenaikan sebesar 6,5 persen.
Dengan rencana kenaikan UMP ini, para pekerja memberikan apresiasi.
Sebagaimana, pengumuman UMP 2025 dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Negara.
UMP tahun 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.
Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.
Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.
“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.
Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
UMP 10 tertinggi di berbagai provinsi setelah kenaikan 6,5 persen.
1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760
2. Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847
3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600
4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425
5. Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615
6. Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570
7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653
9. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160
10. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313
Baca juga: Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit
(TribunManado.co.id)