Kasus Dana Hibah GMIM

Pakai Rompi Oranye, 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Diserahkan Polda Sulut ke Kejaksaan

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Gryfid Talumedun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELIMPAHAN - Polda Sulawesi Utara akhirnya melakukan tahap 2, kelima tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM, Kamis (7/8/2025) sekira pukul 10.00 WITA.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara akhirnya melakukan tahap 2, kelima tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM, Kamis (7/8/2025) sekira pukul 10.00 WITA 

Kelima tersangka ini sebelumnya ditahan di Rutan Mapolda Sulut sejak bulan April 2025.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Dalam Kas Sinode GMIM Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan

Kini, para tersangka sudah dibawa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut dengan mobil tahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk diserahkan.

Terpantau saat keluar dari ruang tahanan kondisi mereka dalam keadaan sehat dengan memakai rompi orange.

Tak ada satupun kata yang disampaikan tersangka. Mereka dengan cepat dibawa ke dalam mobil.

Terpisah Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut P21 yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Jadi kami hari ini menindaklanjuti tahapan kedua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya

Diketahui kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini