Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN Naik

Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus mendorong semangat profesionalisme di bidang pendidikan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Pixabay.com
Besaran Gaji Guru ASN, PPPK dan Non-ASN Tahun 2025 usai dapat Kenaikan Gaji, Bisa Sampai Dua Digit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN mulai tahun 2025. 

Pengumuman ini disampaikan dalam peringatan puncak Hari Guru Nasional yang digelar di Velodrome, Jakarta, pada Kamis (28/11).

Dalam penjelasannya, Presiden menyebut bahwa:

  • Guru ASN dan PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar satu kali lipat gaji pokok.
  • Guru non-ASN (honorer) akan mendapatkan peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus mendorong semangat profesionalisme di bidang pendidikan.

Untuk detail lebih lanjut, pengesahan dan mekanisme implementasi kenaikan ini akan ditentukan oleh peraturan yang berlaku pada tahun mendatang.

Berikut besarannya gaji guru ASN :

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved