UMP Sulawesi Utara

Pengumuman Kenaikan UMP Sulawesi Utara 28 November 2022

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Ir Erny Tumundo MSi.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengubah rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2023.

Pengumuman UMP 2023 direncanakan 28 November 2022.

"Kita mengikuti arahan Kementerian Tenaga Kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Ir Erny Tumundo MSi, Selasa (22/11/2022). 

Erny Tumundo memastikan Dewan Pengupahan Provinsi telah menyepakati angka UMP 2023.

"Hasilnya kita sampaikan dalam bentuk rekomendasi ke Pak Gubernur Olly Dondokambey," kata Erny Tumundo.

Perubahan pengumuman UMP ini berubah tak lagi mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Selanjutnya, Dewan Pengupahan mengacu pada Permenaker nomor 2 tahun 2021.

Terkait itu, Erny Tumundo mengisyaratkan UMP Sulut 2023 bakal naik.

"PP saja bilang baik apalagi Permenaker," kata Erny Tumundo memberi sinyal. 

Katanya, penyesuaian angka UMP mengacu beragam indikator.

Antara lain, kondisi ekonomi makro, mikro di daerah.

Dan kondisi keuangan dan kemanpuan di daerah. 

Selain itu besarnya kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja dan kemampuan perusahaan.

Bakal naik

UMP Sulut 2023 disebut-sebut akan naik.

Halaman
12

Berita Terkini