Meski begitu, pemerintah tetap harus memperhatikan wilayah-wilayah berisiko tinggi, sedang, rendah, dan wilayah tanpa resiko.
Dalam penerapan PPKM Mikro ini pemerintah harus memperhatikan tingkat resiko dan tidak boleh disamaratakan di setiap wilayah.
"Bagi wilayah yang beresiko sedang, rendah, dan tanpa resiko kegiatan ekonominya tetap berjalan dengan pembatasan jam kerja," imbuh Prof Ferdinand.
Ketika menegakkan PPKM Mikro, aparat tidak boleh pandang bulu dalam memberikan sangsi tegas bagi setiap pelaku usaha dan masyarakat umum yang melakukan pelanggaran.
Pada prinsipnya PPKM Mikro ini jika dijalankan secara tegas bertujuan untuk menyelematakan banyak orang yang rentan terkonfirmasi seperti anak2 dan kaum lansia.
Dampak sosial pelaksanaan PPKM Mikro akan terjadi pro dan kontra, pro-kontra tidak akan terjadi jika ada ketegasan dari aparatur dalam mengawasi pelaksanaannya.(*)
Baca juga: Bupati Elly Lasut Keluarkan Surat Edaran Penanganan Covid-19, Pelaku Perjalanan Diumumkan di Toa
Baca juga: Covid-19 Sulut Melesat, 8 Juli 2021 Tambah 216 Kasus, Satgas Sebut Penularan Komunitas
Baca juga: Ingatkan Masyarakat Soal PPKM, Gugus Tugas Sampaikan Edaran Wali Kota Tomohon Lewat Pengeras Suara