TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pandemi virus corona (Covid-19) yang hingga saat ini belum selesai menyumbang perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di Sulawesi Utara, khususnya di daerah perkotaan.
Hal tersebut karena masyarakat kota banyak menggantungkan hidupnya pada sektor jasa dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan para pelaku ekonomi sangat dibatasi oleh jam operasional dan jumlah pengunjung.
Pembatasan yang diberlakukan tentu menyebabkan para pelaku ekonomi mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.
Apalagi tak sedikit pula membuat toko tutup sampai karyawan dirumahkan.
"Terjadinya penurunan pendapatan berimbas pada kehidupan keluarga, belum ditambah biaya pendidikan seperti pembelajaran daring.
Dengan demikian bertambahnya angka kemiskinan di perkotaan," kata Pengamat Sosial Prof Dr Ferdinand Karebungu, Kamis (8/7/2021).
Tentu berbeda dengan masyarakat pedesaan yang perekonomiannya bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan.
Prof Ferdinan mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa adalah di sektor pendidikan.
"Sekarang kan sistem pembelajaran daring, masalahnya adalah menyangkut HP, jaringan internet, dan paket data. Semua ini membutuhkan pembiayaan yg tidak sedikit," ujar Prof Ferdinand.
Di sini para guru dituntut lebih proaktif dalam sistem pembelajaran khususnya untuk berkunjung ke rumah siswa.
Namun hal tersebut tidak menghindarkan dari masalah.
Waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh guru banyak terbuang sehingga mereka memerlukan dana ekstra.
Terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19 saat ini, apalagi muncul varian baru virus corona yaitu varian delta yang mutasinya lebih cepat membuat angka terpapar Covid-19 semakin meningkat.
Dengan memperhatikan kasus Covid-19 yang terus meningkat, maka pemerintah memberlakukan PPKM Mikro secara ketat terutama untuk Kota Manado dan Tomohon.
Meski begitu, pemerintah tetap harus memperhatikan wilayah-wilayah berisiko tinggi, sedang, rendah, dan wilayah tanpa resiko.
Dalam penerapan PPKM Mikro ini pemerintah harus memperhatikan tingkat resiko dan tidak boleh disamaratakan di setiap wilayah.
"Bagi wilayah yang beresiko sedang, rendah, dan tanpa resiko kegiatan ekonominya tetap berjalan dengan pembatasan jam kerja," imbuh Prof Ferdinand.
Ketika menegakkan PPKM Mikro, aparat tidak boleh pandang bulu dalam memberikan sangsi tegas bagi setiap pelaku usaha dan masyarakat umum yang melakukan pelanggaran.
Pada prinsipnya PPKM Mikro ini jika dijalankan secara tegas bertujuan untuk menyelematakan banyak orang yang rentan terkonfirmasi seperti anak2 dan kaum lansia.
Dampak sosial pelaksanaan PPKM Mikro akan terjadi pro dan kontra, pro-kontra tidak akan terjadi jika ada ketegasan dari aparatur dalam mengawasi pelaksanaannya.(*)
Baca juga: Bupati Elly Lasut Keluarkan Surat Edaran Penanganan Covid-19, Pelaku Perjalanan Diumumkan di Toa
Baca juga: Covid-19 Sulut Melesat, 8 Juli 2021 Tambah 216 Kasus, Satgas Sebut Penularan Komunitas
Baca juga: Ingatkan Masyarakat Soal PPKM, Gugus Tugas Sampaikan Edaran Wali Kota Tomohon Lewat Pengeras Suara