Penanganan Covid
Ingatkan Masyarakat Soal PPKM, Gugus Tugas Sampaikan Edaran Wali Kota Tomohon Lewat Pengeras Suara
Pemerintah Kota Tomohon kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kota Tomohon kini menerapkan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Kota Tomohon kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19.
Dalam surat edaran nomor 296/WKT/VII-2021 tertanggal 6 Juli 2021 tersebut terdapat 15 poin yang ditekankan.
Salah satu yang menarik terdapat di poin nomor 10 dan 12 terkait pembatasan Jam operasional pelaku usaha hingga pukul 20.00 WITA. Dalam edaran sebelumnya batas operasional pelaku usaha hingga pukul 22.00 WITA.
Selain itu, turut terjadi perubahan pada pembatasan acara suka duka ataupun syukuran. Yang mana sebelumnya dibatasi maksimal 25 orang, kini menjadi 50 orang.
Adapun dari Pantauan tribunmanado.co.id, Kamis (8/7/2021), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon tengah melakukan sosialisasi di sepanjang Jalan Raya Tomohon.
Sosialisasi yang dilakukan dengan penyampaian melalui pengeras suara.
"Sudah dibagi tugas. Sosialisasi ini digelar di suluruh wilayah Kota Tomohon. Ada Unsur TNI Polri dan Pemkot Tomohon," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syske Wongkar disela melaksanakan sosialisasi di Pusat Kota Tomohon.
Syske pun menyebut jika nanti masih ada kedapatan pelanggar PPKM Mikro, Gugus Tugas bakal memberikan sanksi tegas.
"Mulai besok, jika ada yang melanggar poin-poin dalam maklumat ataupun surat edaran terkait PPKM Mikro akan diberlakukan pemberian sanksi," jaminnya. (hem)
Baca juga: Tak Tega Lihat Nia Ramadhani Ditahan, Ardi Bakrie Pilih Menyerahkan Diri ke Polres Jakpus
Baca juga: Peringatan Dini Jumat 9 Juli 2021, BMKG: Ini 24 Wilayah Indonesia yang Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Cerita Orang Ngaku Hamba Allah Bantu Tukang Bubur, Ganti Uang Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM