Terkait hal itu, Kuasa Hukum Amalia Ramadhan Landjar - Uyun Kunaifi Pangalima (AMA-UKP), Hendro Christian Silow S.H.,M.H.,CLA saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu.
Kata Silow, MK telah menerima gugatan dan pagi tadi mengeluarkan nomor registrasi.
‘’Laporan telah diterima MK dan sudah keluar nomor perkara. Tinggal menunggu jadwal sidang,’’ ucapnya.
Terkait bukti-bukti pelanggaran yang dilaporkan, Silow mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat.
Menurutnya, hal tersebut juga yang menjadi dasar dari MK menerima berkas gugatan paslon dan akhirnya mengeluarkan nomor registrasi perkara untuk disidangkan.
‘’Kalau sudah diregistrasi, artinya MK menilai bukti-bukti tersebut layak. Dan apabila terbukti pelanggaran tersebut terstruktur, sistematis, dan massif, maka berpotensi kuat pilkada Boltim yang sudah pada tahap pleno rekapitulasi suara beberapa waktu lalu akan dinyatakan tidak sah,”’ pungkasnya.
Namun menurut dia, hal tersebut akan terlihat dalam fakta-fakta persidangan nanti.
Sementara itu, pendamping kuasa hukum AMA-UKP, Oktaf Paputungan mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan.
‘’Saat ini sedang persiapan saksi dan alat-alat bukti tambahan lainnya,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, dari hasil penetapan hasil pemungutn suara dalam Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU Boltim pada 17 Desember 2020 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi serta penetapan hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020, pasangan nomor urut 2 SSM-OPPO mendapatkan 20.965 suara.
Kemudian pasangan nomor 3 Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (SB-RG) mendapatkan 16.022 suara dan pasangan nomor urut 3 Amalia Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima (UKP) mendapatkan 13.741 suara. (ana)