Gugatan Pilkada

Gugatan Paslon di MK Tunggu Jadwal Sidang, KPU Siapkan Dokumen Bantahan

Penulis: Siti Nurjanah
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Persidangan di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Boltim tahun 2020 telah masuk pada tahap menunggu jadwal sidang.

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Boltim tahun 2020 telah masuk pada tahap menunggu jadwal sidang.

Bahkan, KPU Boltim pun saat ini tengah menyiapkan dokumen-dokumen bantahan atas perihal yang diadukan oleh pihak paslon yang menggugat ke MK.

Sebagai informasi, pada Senin 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boltim Devita Helmy Pandey membenarkan perihal gugatan sengketa Pilkada Boltim tahun 2020 yang telah diterima MK.

"Tapi kami masih menunggu surat resmi dari MK,” singkat Devita Pandey.

Lanjutnya, atas gugatan sengketa Pilkada Boltim, KPU Kabupaten Boltim telah menyiapkan dokumen-dokumen bantahan dalam persidangan nanti, sehubungan dengan pokok perkara yang menjadi dasar gugatan dua paslon tersebut.

Sementara itu, Adchilny Abu Kasim Komisioner KPU Boltim selaku ketua divisi data mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung terkait gugatan yang diadukan Paslon.

Dengan demikian, jadwal penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terlilih hasil Pemilihan Serentak tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan pada 18 Januari 2021, dipastikan ditunda hingga hasil putusan persidangan MK keluar.

Hal terebut pun disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Boltim Abdul Kader Bachmid.

“Pastinya akan ditunda pelantikan calon terpilih, kita lihat nanti kapan selesai sidang gugatan di MK,” ucapnya. (ana)

Baca juga: Hari Ini Dana Pensiun Cair, Langsung Transfer ke Rekening, Segera Cek Saldo Sekarang!

Baca juga: BPBD Wacanakan Relokasi Penduduk Pesisir Pantai

Baca juga: BIKIN MERINDING! Viral Suara Menangis Misterius yang Terdengar Saat Pencarian Korban Sriwijaya Air

Gugatan Pilkada Amalia Landjar - Uyun K Pangalima

Pertarungan para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim belum usai.

Pasalnya, setelah penetapan suara pada 17 Desember 2020, terdapat dua paslon di antaranya SB-RG dan AMA-UKP ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan MK telah mengeluarkan nomor registrasi, gugatan tersebut pun kini menunggu jadwal sidang.

Pada Senin 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.

Halaman
12

Berita Terkini