Gugatan Pilkada

Gugatan Paslon di MK Tunggu Jadwal Sidang, KPU Siapkan Dokumen Bantahan

Penulis: Siti Nurjanah
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Persidangan di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Boltim tahun 2020 telah masuk pada tahap menunggu jadwal sidang.

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Boltim tahun 2020 telah masuk pada tahap menunggu jadwal sidang.

Bahkan, KPU Boltim pun saat ini tengah menyiapkan dokumen-dokumen bantahan atas perihal yang diadukan oleh pihak paslon yang menggugat ke MK.

Sebagai informasi, pada Senin 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boltim Devita Helmy Pandey membenarkan perihal gugatan sengketa Pilkada Boltim tahun 2020 yang telah diterima MK.

"Tapi kami masih menunggu surat resmi dari MK,” singkat Devita Pandey.

Lanjutnya, atas gugatan sengketa Pilkada Boltim, KPU Kabupaten Boltim telah menyiapkan dokumen-dokumen bantahan dalam persidangan nanti, sehubungan dengan pokok perkara yang menjadi dasar gugatan dua paslon tersebut.

Sementara itu, Adchilny Abu Kasim Komisioner KPU Boltim selaku ketua divisi data mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung terkait gugatan yang diadukan Paslon.

Dengan demikian, jadwal penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terlilih hasil Pemilihan Serentak tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan pada 18 Januari 2021, dipastikan ditunda hingga hasil putusan persidangan MK keluar.

Hal terebut pun disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Boltim Abdul Kader Bachmid.

“Pastinya akan ditunda pelantikan calon terpilih, kita lihat nanti kapan selesai sidang gugatan di MK,” ucapnya. (ana)

Baca juga: Hari Ini Dana Pensiun Cair, Langsung Transfer ke Rekening, Segera Cek Saldo Sekarang!

Baca juga: BPBD Wacanakan Relokasi Penduduk Pesisir Pantai

Baca juga: BIKIN MERINDING! Viral Suara Menangis Misterius yang Terdengar Saat Pencarian Korban Sriwijaya Air

Gugatan Pilkada Amalia Landjar - Uyun K Pangalima

Pertarungan para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim belum usai.

Pasalnya, setelah penetapan suara pada 17 Desember 2020, terdapat dua paslon di antaranya SB-RG dan AMA-UKP ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan MK telah mengeluarkan nomor registrasi, gugatan tersebut pun kini menunggu jadwal sidang.

Pada Senin 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Amalia Ramadhan Landjar - Uyun Kunaifi Pangalima (AMA-UKP), Hendro Christian Silow S.H.,M.H.,CLA saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu.

Kata Silow, MK telah menerima gugatan dan pagi tadi mengeluarkan nomor registrasi.

‘’Laporan telah diterima MK dan sudah keluar nomor perkara. Tinggal menunggu jadwal sidang,’’ ucapnya.

Terkait bukti-bukti pelanggaran yang dilaporkan, Silow mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat.

Menurutnya, hal tersebut juga yang menjadi dasar dari MK menerima berkas gugatan paslon dan akhirnya mengeluarkan nomor registrasi perkara untuk disidangkan.

‘’Kalau sudah diregistrasi, artinya MK menilai bukti-bukti tersebut layak. Dan apabila terbukti pelanggaran tersebut terstruktur, sistematis, dan massif, maka berpotensi kuat pilkada Boltim yang sudah pada tahap pleno rekapitulasi suara beberapa waktu lalu akan dinyatakan tidak sah,”’ pungkasnya.

Namun menurut dia, hal tersebut akan terlihat dalam fakta-fakta persidangan nanti.

Sementara itu, pendamping kuasa hukum AMA-UKP, Oktaf Paputungan mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan.

‘’Saat ini sedang persiapan saksi dan alat-alat bukti tambahan lainnya,’’ ujarnya.

Sebagai informasi, dari hasil penetapan hasil pemungutn suara dalam Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU Boltim pada 17 Desember 2020 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi serta penetapan hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020, pasangan nomor urut 2 SSM-OPPO mendapatkan 20.965 suara.

Kemudian pasangan nomor 3 Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (SB-RG) mendapatkan 16.022 suara dan pasangan nomor urut 3 Amalia Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima (UKP) mendapatkan 13.741 suara. (ana)

Berita Terkini