Kasus Dana Hibah GMIM
Rentang Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Hein Arina ke Kejari Manado
Rentang Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Hein Arina ke Kejari Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kelima tersangka ini diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21.5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Ren)
-
Baca juga: Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut
barang bukti
uang
Rp 5.2 Miliar
Hein Arina
Kejari Manado
penyerahan
penitipan
Dana Hibah GMIM
korupsi
terdakwa
rentang waktu
Meaningful
multiangle
Ketika Hakim Achmad Peten Sili Peringatkan Para Saksi Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Peringatan Keras Hakim Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Bohong Bisa Didakwa Sumpah Palsu |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kembalikan Uang Rp 61 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Christian Sompie Terkait Dana Hibah GMIM Rp 200 Juta yang Masuk ke Yayasan AZR Wenas |
![]() |
---|
Breaking News: 3 Saksi Hadir dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM di PN Manado Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.