Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Catat, Tanggal Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Akhir Bulan Agustus 2025

Sidang perdana kasus dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM akan digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku/Rhendi Umar
TERSANGKA - Momen kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dikawal Polisi saat berada di Polda Sulut. Potret kolase Steve Kepel (kiri atas). Asiano Gammy Kawatu (tengah atas). Hein Arina (kanan atas). Jeffry Korengkeng (kiri bawah). Fereydy Kaligis (kanan bawah). Dilaporkan, sidang perdana kasus ini akan digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025. Berkas 5 tersangka juga telah berada di Pengadilan Negeri Manado. 

Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. 

Polda Sulut juga menegaskan transparansi dalam penegakan hukum dan telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan untuk penyelesaian perkara ini.

Kejari Manado Terima Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Tersangka Hein Arina

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM.

Penitipan barang bukti tersebut dilakukan atas nama terdakwa Hein Arina.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu sepekan.

Pertama, pada tanggal 15 Agustus tahun 2025, lalu tanggal 19 Agustus 2025 dan terakhir tanggal 21 Agustus tahun 2025.

Selama rentang waktu itu, total barang bukti berupa uang yang dititipkan oleh pihak Hein Arina ke Kejari Manado sebanyak Rp 5,2 miliar.

Barang bukti diterima berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Evans E Sinulingga membenarkan adanya penyerahan barang bukti tersebut.

“Benar, Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dengan terdakwa Pendeta Hein Arina,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Evans menjelaskan, penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti persidangan dan akan dicatat dalam administrasi kejaksaan sesuai prosedur.

“Barang bukti yang kami terima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari kelengkapan pembuktian di pengadilan,” terangnya. 

Hein Arina bersama beberapa tersangka lainnya bakal menjalani sidang perdana dalam waktu dekat, seperti yang sudah dijadwalkan PN Manado. (Ren)

-

Baca juga: Dana Rp 3,4 Miliar Milik Sinode GMIM Sudah Diserahkan Polda Sulut ke Kejati Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved