Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Catat, Tanggal Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Akhir Bulan Agustus 2025

Sidang perdana kasus dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM akan digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku/Rhendi Umar
TERSANGKA - Momen kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dikawal Polisi saat berada di Polda Sulut. Potret kolase Steve Kepel (kiri atas). Asiano Gammy Kawatu (tengah atas). Hein Arina (kanan atas). Jeffry Korengkeng (kiri bawah). Fereydy Kaligis (kanan bawah). Dilaporkan, sidang perdana kasus ini akan digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025. Berkas 5 tersangka juga telah berada di Pengadilan Negeri Manado. 

3. Mantan Sekprov Steve Kepel

4. Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu

5. Ketua Sinode GMIM Hein Arina

Modus Tersangka

Kelima tersangka diduga ikut serta dalam penyalagunaan uang negara sebesar Rp 8,9 miliar.

Diketahui pada tahun anggaran 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut telah menyalurkan dana hibah kepada Sinode GMIM senilai Rp 21,5 miliar. 

Namun, dana tersebut diduga dikelola secara melawan hukum melalui praktik mark-up, penggunaan tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.

Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025), menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyelewengkan dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut kepada GMIM.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 8,9 miliar," terang Roycke Harry Langie.

Penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pemberian dana hibah tersebut. 

Selain itu, dilakukan juga pemblokiran dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM pada 3 Juli 2025.

Rekening tersebut merupakan rekening penampungan keuangan Sinode GMIM, yang mencakup kontribusi jemaat, pendapatan usaha, hingga dana hibah dari Pemprov Sulut. 

Dana yang diblokir tersebut diduga bagian dari kerugian negara dan hingga kini masih dalam proses penyitaan sebagai upaya asset tracing.

Dirreskrimsus Polda Sulut menegaskan bahwa langkah tersebut untuk memastikan adanya pengembalian kerugian negara. 

Jika dalam proses persidangan terbukti dana tersebut hasil korupsi, maka uang akan dikembalikan ke kas negara.

Namun, bila tidak terbukti, dana itu akan dikembalikan ke Sinode GMIM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved