Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kuasa Hukum Terdakwa Steve Kepel Tegaskan Kliennya Tidak Ada Peran dalam Pencairan Dana Hibah GMIM

Febri Tri Hariyada, kuasa hukum Steve Kepel mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pencairan dana hibah.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (10/9/2025). Dalam persidangan tersebut, Febri Tri Hariyada, kuasa hukum Steve Kepel mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pencairan dana hibah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Enam orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH, Gedung Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (10/9/2025).

Keenam saksi terdiri dari oknum ASN Pemprov Sulut dan pensiunan.

Febri Tri Hariyada, kuasa hukum Steve Kepel mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pencairan dana hibah.

"Baik lisan maupun tulisan tidak ada perintah," ucapnya. 

Sementara, Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jefry Korengkeng menyebut, saksi Melky Matindas tidak konsisten dalam kesaksiannya.

Kata dia, saksi Melky Matindas menyebut kliennya memerintahkan memasukkan nama dan nominal pada Juli 2019.

"Sementara pak Jeffry baru dilantik pada Agustus 2019," ujar Jacobus.

Kemudian dalam BAP sebelumnya, saksi menyebut proposal GMIM sudah rinci dan memenuhi syarat. Namun keterangan saksi selanjutnya berbeda.

"Setelah itu bilang GMIM tak ada proposal," kata Jacobus.

Jacobus menerangkan, saksi menyebut bahwa GMIM tidak memasukan proposal pada 2019.

Ia lantas mendesak saksi menunjukkan daftar list yang memuat nama nama organisasi yang menerima dan tidak.

"Saya minta tunjukkan, berarti cuma satu alat bukti, apalagi saksi yang tidak konsisten dengan keterangannya," kata dia.

Lanjut Jacobus, saksi mengatakan belum ada perranggung jawaban tahap 1, tapi sudah cair tahap 2. 

Begitupun dari tahap 2 ke 3. "Dan terbukti di persidangan bahwa di list mereka mencentang bahwa LPJ sudah benar," ucapnya.

SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025). Sidang berlanjut hingga malam hari.
PERSIDANGAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025). Sidang berlanjut hingga malam hari. (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved