Kasus Dana Hibah GMIM
Kuasa Hukum Terdakwa Steve Kepel Tegaskan Kliennya Tidak Ada Peran dalam Pencairan Dana Hibah GMIM
Febri Tri Hariyada, kuasa hukum Steve Kepel mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pencairan dana hibah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Enam orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH, Gedung Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (10/9/2025).
Keenam saksi terdiri dari oknum ASN Pemprov Sulut dan pensiunan.
Febri Tri Hariyada, kuasa hukum Steve Kepel mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pencairan dana hibah.
"Baik lisan maupun tulisan tidak ada perintah," ucapnya.
Sementara, Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jefry Korengkeng menyebut, saksi Melky Matindas tidak konsisten dalam kesaksiannya.
Kata dia, saksi Melky Matindas menyebut kliennya memerintahkan memasukkan nama dan nominal pada Juli 2019.
"Sementara pak Jeffry baru dilantik pada Agustus 2019," ujar Jacobus.
Kemudian dalam BAP sebelumnya, saksi menyebut proposal GMIM sudah rinci dan memenuhi syarat. Namun keterangan saksi selanjutnya berbeda.
"Setelah itu bilang GMIM tak ada proposal," kata Jacobus.
Jacobus menerangkan, saksi menyebut bahwa GMIM tidak memasukan proposal pada 2019.
Ia lantas mendesak saksi menunjukkan daftar list yang memuat nama nama organisasi yang menerima dan tidak.
"Saya minta tunjukkan, berarti cuma satu alat bukti, apalagi saksi yang tidak konsisten dengan keterangannya," kata dia.
Lanjut Jacobus, saksi mengatakan belum ada perranggung jawaban tahap 1, tapi sudah cair tahap 2.
Begitupun dari tahap 2 ke 3. "Dan terbukti di persidangan bahwa di list mereka mencentang bahwa LPJ sudah benar," ucapnya.

Ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut.
Michael Jacobus
kuasa hukum
pengacara
Jefry Korengkeng
Steve Kepel
Febri Tri Hariyada
terdakwa
dana hibah
GMIM
korupsi
sidang
Pengadilan Negeri Manado
multiangle
Meaningful
Kesaksian Melky Matindas: 2019 Tak Ada Proposal Dana Hibah dari GMIM tapi Tetap Dianggarkan 2020 |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Jefry Korengkeng dan Steve Kepel |
![]() |
---|
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM Lanjut Malam Hari |
![]() |
---|
Kompak Pakai Putih, Keluarga Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Saling Menguatkan di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Dana Hibah GMIM Tak Konsisten, Hakim: Harusnya Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.