Kasus Dana Hibah GMIM
Kesaksian Melky Matindas: 2019 Tak Ada Proposal Dana Hibah dari GMIM tapi Tetap Dianggarkan 2020
"Pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada 2020," kata Melky Matindas.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga oknum Aparataus Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut menjadi saksi dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (10/9/2025).
Ketiga saksi tersebut, yakni Melky Matindas, Jimmy Pantouw dan Ferni Karamoy.
Mereka menjadi saksi dari Kejati Sulut untuk terdakwa Jefry Korengkeng, AGK dan Hein Arina.
Namun, kesaksian ketiganya seperti anti klimaks.
Hakim Ketua Achmad Peten Sili berulang kali menegur Melky karena kerap mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten.
Puncaknya, tiba pada momen Achmad memarahi Melky dengan keras.
Bahkan, ia sempat menyebut Melky seharusnya jadi terdakwa.
"Saya sudah peringatkan saksi agar ngomong apa adanya, jangan dusta dusta, nanti susah sendiri," kata Hakim Ketua Achmad Peten Sili.
Melky dalam kesaksiannya pun menyebut bahwa pencairan dana hibah tidak sesuai prosedur dan bermasalah dalam perencanaan dan penganggaran.
"Pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada 2020," kata Melky Matindas.

Melky Matindas saat itu menjabat Kabid Aset di BKAD Pemprov Sulut.
Kata Melky, pencairan terpaksa dilakukan berdasarkan arahan pimpinan.
Melky juga mengaku pergi ke Sinode GMIM guna menanyakan tentang proposal tersebut.
Saksi Jimmy juga mengaku tidak ada pengajuan proposal dari Sinode GMIM pada 2019 terkait dana hibah.
Hingga dianggarkannya dana hibah ke GMIM pada 2020 menjadi sebuah kejanggalan.
korupsi
dana hibah
GMIM
sidang
Pengadilan Negeri Manado
Saksi
Melky Matindas
pernyataan
pengakuan
kesaksian
ASN
Meaningful
multiangle
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Jefry Korengkeng dan Steve Kepel |
![]() |
---|
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM Lanjut Malam Hari |
![]() |
---|
Kompak Pakai Putih, Keluarga Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Saling Menguatkan di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Dana Hibah GMIM Tak Konsisten, Hakim: Harusnya Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Kesaksian Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dibantah 2 Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.