Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Melky Matindas: 2019 Tak Ada Proposal Dana Hibah dari GMIM tapi Tetap Dianggarkan 2020

"Pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada 2020," kata Melky Matindas.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana ruang persidangan dalam agenda sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM pada Rabu (10/9/2025). Tiga ASN Pemprov Sulut menjadi saksi, yakni Melky Matindas, Jimmy Pantouw dan Ferni Karamoy. Melky Matindas dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga oknum Aparataus Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut menjadi saksi dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada  Sinode GMIM di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (10/9/2025).

Ketiga saksi tersebut, yakni Melky Matindas, Jimmy Pantouw dan Ferni Karamoy.

Mereka menjadi saksi dari Kejati Sulut untuk terdakwa Jefry Korengkeng, AGK dan Hein Arina.

Namun, kesaksian ketiganya seperti anti klimaks.

Hakim Ketua Achmad Peten Sili berulang kali menegur Melky karena kerap mengeluarkan pernyataan yang tidak konsisten.

Puncaknya, tiba pada momen Achmad memarahi Melky dengan keras.

Bahkan, ia sempat menyebut Melky seharusnya jadi terdakwa.

"Saya sudah peringatkan saksi agar ngomong apa adanya, jangan dusta dusta, nanti susah sendiri," kata Hakim Ketua Achmad Peten Sili.

Melky dalam kesaksiannya pun menyebut bahwa pencairan dana hibah tidak sesuai prosedur dan bermasalah dalam perencanaan dan penganggaran.

"Pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada 2020," kata Melky Matindas.

SIDANG LANJUTAN - Tiga ASN Pemprov Sulut tampil dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025).
SIDANG - Tiga ASN Pemprov Sulut tampil dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025). (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Melky Matindas saat itu menjabat Kabid Aset di BKAD Pemprov Sulut.

Kata Melky, pencairan terpaksa dilakukan berdasarkan arahan pimpinan.

Melky juga mengaku pergi ke Sinode GMIM guna menanyakan tentang proposal tersebut.

Saksi Jimmy juga mengaku tidak ada pengajuan proposal dari Sinode GMIM pada 2019 terkait dana hibah.

Hingga dianggarkannya dana hibah ke GMIM pada 2020 menjadi sebuah kejanggalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved