Kasus Dana Hibah GMIM
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai
Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manado, Komplek Pengadilan Terpadu.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 8,9 miliar," terang Roycke Harry Langie.
Penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pemberian dana hibah tersebut.
Selain itu, dilakukan juga pemblokiran dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM pada 3 Juli 2025.
Rekening tersebut merupakan rekening penampungan keuangan Sinode GMIM, yang mencakup kontribusi jemaat, pendapatan usaha, hingga dana hibah dari Pemprov Sulut.
Dana yang diblokir tersebut diduga bagian dari kerugian negara dan hingga kini masih dalam proses penyitaan sebagai upaya asset tracing.
Dirreskrimsus Polda Sulut menegaskan bahwa langkah tersebut untuk memastikan adanya pengembalian kerugian negara.
Jika dalam proses persidangan terbukti dana tersebut hasil korupsi, maka uang akan dikembalikan ke kas negara. Namun, bila tidak terbukti, dana itu akan dikembalikan ke Sinode GMIM.
Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.
Polda Sulut juga menegaskan transparansi dalam penegakan hukum dan telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan untuk penyelesaian perkara ini. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sulawesi Utara
Minahasa
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri
Polda Sulut
Muhammad Hatta Ali
Kecamatan Mapanget
GMIM
Catat, Tanggal Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Akhir Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Rentang Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Hein Arina ke Kejari Manado |
![]() |
---|
Kejari Manado Terima Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Hein Arina |
![]() |
---|
Breaking News: Tersangka Hein Arina Titipkan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar ke Kejari Manado |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Pengacara:Jefry Korengkeng adalah Tom Lembong versi Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.