Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai

Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manado, Komplek Pengadilan Terpadu.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase Tribun Manado
KEJARI MANADO - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manado, Komplek Pengadilan Terpadu, Jl. Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, sejak Jumat, 15 Agustus 2025. 

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 8,9 miliar," terang Roycke Harry Langie. 

Penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pemberian dana hibah tersebut. 

Selain itu, dilakukan juga pemblokiran dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM pada 3 Juli 2025.

Rekening tersebut merupakan rekening penampungan keuangan Sinode GMIM, yang mencakup kontribusi jemaat, pendapatan usaha, hingga dana hibah dari Pemprov Sulut. 

Dana yang diblokir tersebut diduga bagian dari kerugian negara dan hingga kini masih dalam proses penyitaan sebagai upaya asset tracing.

Dirreskrimsus Polda Sulut menegaskan bahwa langkah tersebut untuk memastikan adanya pengembalian kerugian negara. 

Jika dalam proses persidangan terbukti dana tersebut hasil korupsi, maka uang akan dikembalikan ke kas negara. Namun, bila tidak terbukti, dana itu akan dikembalikan ke Sinode GMIM.

Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. 

Polda Sulut juga menegaskan transparansi dalam penegakan hukum dan telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan untuk penyelesaian perkara ini. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun ManadoThreads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved