Bolse Sulawesi Utara
Tahanan asal Bolsel Tewas di Rutan, Begini Tanggapan Kejari Kotamobagu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ikut terseret dalam kasus meninggalnya tahanan asal Bolsel bernama Revan Santoso alias Aan (20).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu ikut terseret dalam kasus meninggalnya tahanan asal Bolsel bernama Revan Santoso alias Aan (20) warga desa Sondana.
Pasalnya tahanan tersebut sudah berstatus sebagai tahanan Kejari Kotamobagu.
Kasi Intel Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu membenarkan pada tanggal 21 Juli 2025 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka, berkas bersama barang bukti dari Polres Bolsel ke Kejari Kotamobagu.
"Dalam proses tahap dua itu, hal pertama yang kami pastikan adalah kesehatan tersangka," ujarnya saat dihubungi Tribun Manado pada Jumat 22 Agustus 2025.
"Dan yang bersangkutan menjawabnya sehat jasmani dan rohani dan siap untuk tahap dua," kata dia.
"Selain itu dasar kami memerima berkas tahap dua tersebut tentunya tersangka harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter," ungkap Charles.
Selama proses penyidikan di Kejari Kotamobagu lanjutnya, tersangka dititipkan di rutan Kotamobagu.
Dan pada tanggal 14 Agustus 2025 pihaknya menerima surat rujukan dari dokter rutan untuk dilakukan pemeriksaan kepada tersangka.
Pada saat itu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan
Perawatan itu dilakukan mulai tanghal 14 Agustus sampai 18 Agustus 2025.
Karena masih butuh observasi dan butuh perawatan lanjut, dokter menganjurkan untuk dirujuk ke RS di Manado.
"Jadi dari pihak keluarga Aan mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan disetujui oleh JPU," ungkapnya.
"Status tahanan yang bersangkutan sudah dialihkan juga dari tahanan rutan ke tahanan kota," ungkapnya.
Diautopsi di Kota Manado
Jenazah Revan Santoso (20) alias Aan tahanan asal Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang tewas saat menjalani masa hukuman, akhirnya diautopsi.
Autopsi dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pihak keluarga memilih autopsi karena korban diduga mendapat penganiayaan didalam sel tahanan Polres Bolsel.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Matahari mengatakan mendukung langkah keluarga tersebut.
Ia juga menuturkan, bahwa tidak hanya keluarga Aan yang hari ini mencari keadilan, namun dirinya secara pribadi juga.
Upaya autopsi yang dilakukan keluarga korban, semoga bisa membuka fakta-fakta yang sebenarnya.
"Saya secara pribadi juga meminta untuk diautopsi, saya yang biayai," ujarnya, Jumat 22 Agustus 2025.
"Saya juga sudah mendapat rekam medis yang bersangkutan dari rumah sakit di Kotamobagu, yang belum bisa saya publikasikan sembari menunggu hasil autopsi keluar nanti," jelasnya.
Ia menegaskan tak akan membela diri dalam kasus tersebut.
"Saya tidak sedang membela diri, jika saja salah maka saya siap dihukum," tegasnya.
"Tetapi kalau saya tidak terbukti maka saya akan menggunakan hak saya sebagai warga negara. Sehingga itu saya menunggu hasil autopsi," pungkasnya.
Almarhum Adalah Tersangka Kasus Penikaman
Diketahui Aan sendiri ditangkap karena tindak pidana penikaman yang terjadi pada Minggu malam (18/5/2025) di Desa Sondana, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut).
Korban berinisial AR, mengalami dua luka tusukan akibat ditikam menggunakan gunting.
Peristiwa bermula pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA.
Saat itu, AR bersama istrinya hendak menonton konser penutupan drag race yang digelar di ruas jalan Sondana, Bolsel.
Setibanya di lokasi, keduanya menuju trotoar dekat area konser.
Tiba-tiba, datang seorang pria tak dikenal namun dikenali ciri-cirinya, yang langsung menegur mereka dan berkata, "maju ke depan dahulu."
AR hanya menanggapi dengan senyum tanpa membalas ucapan tersebut.
Sekitar satu menit kemudian, pria tersebut kembali menghampiri dan meminta maaf kepada AR, lalu kembali ke tempat semula.
Namun lima menit berselang, pelaku datang lagi dengan berteriak dan langsung menikam AR menggunakan sebilah gunting, hingga korban mengalami dua luka bocor.
Melihat kondisi AR yang terluka, sang istri dan rekannya segera membawanya ke RSUD Bolsel untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan kejadian, Tim Resmob Angin Selatan Polres Bolsel yang dipimpin oleh Bripka Moh Icuk Van Gobel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di jalanan Desa Sondana.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa gunting yang digunakan dalam penikaman.
Barang bukti tersebut ditemukan di belakang sebuah masjid di Desa Sondana, tak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bolmong Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta latar belakang pelaku dalam melakukan penyerangan terhadap korban.
Proses hukum kini tengah berjalan. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: 60 Paskibraka Sulut bakal Masuk Akmil, Akpol dan IPDN, Gubernur YSK: Kita Fasilitasi dan Perjuangkan
Pimpin Apel Korpri, Sekda Mitra David Lalandos Ingatkan ASN Soal Flexing dan Gaya Hidup Mewah |
![]() |
---|
Gubernur Sulut Dapat Kejutan Ulang Tahun di Grand Final Nyong Noni Sulut 2025, Ini Katanya |
![]() |
---|
Lirik Lagu Cemeng Manggis - Dini Kurnia feat. Mufly Key |
![]() |
---|
Staf Khusus Tegaskan Gubernur Sulut YSK Tidak Pernah Usulkan Gelar Doktor Honoris Causa |
![]() |
---|
Buron 3 Hari, Pelaku Penikaman Depan Alfamart di Airmadidi Minut Ditangkap Polisi, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.