Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Minahasa Utara

Buron 3 Hari, Pelaku Penikaman Depan Alfamart di Airmadidi Minut Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Korban, seorang pemuda bernama Devan Prabowo, ditikam di depan Alfamart dekat Universitas Klabat (UNKLAB), Airmadidi.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Dok.Resmob Polda Sulut
TERSANGKA: Pelaku saat ditangkap Tim Resmob Polda Sulut bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Minahasa Utara, Kamis 18 September 2025. Tersangka buron tiga hari 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI-Tim Resmob Polda Sulut bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang videonya sempat viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan di Perum CBA Mapanget, Kecamatan Dimembe, Minut, Sulawesi Utara,Kamis 18 September 2025.

Korban, seorang pemuda bernama Devan Prabowo, ditikam di depan Alfamart dekat Universitas Klabat (UNKLAB), Airmadidi.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, Deivie Merry Tompunuh.

Baca juga: Identitas 2 Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Dibekuk Polisi di Bitung, Dua Kali Tusuk Korban di Kaki

"Benar, terduga pelaku sudah berhasil kami amankan berkat kerja sama tim di lapangan. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Katim Resmob Polda Sulut Kompol Frelly Regapat, Kamis, (18/9/2025).

Menurut Frelly, pelaku sempat buron selama tiga hari namun akhirnya ditangkap.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buron adalah orang yang sedang diburu (oleh polisi), atau orang yang melarikan diri (karena dicari polisi). 

Istilah buron memiliki padanan yang lebih formal dalam proses hukum, yaitu Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status ini diberikan kepada seseorang yang sudah dipanggil secara patut oleh aparat penegak hukum untuk pemeriksaan, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan keberadaannya tidak jelas.

"Pelaku sudah diserahkan ke Polres Minut untuk proses selanjutnya," ungkapnya.

Penangkapan pelaku dipimpin Wakatim Resmob Polda Sulut Ipda Rivo Wowiling.

Ia menjelaskan, motifnya hanya karena pelaku mengendarai sepeda motor dan geber-geber gas.

 Kemudian korban menatap ke tersangka.

"Hanya gara-gara itu tersangka balik arah dengan sepeda motornya kemudian menikam korban, kemudian melarikan diri," ujar Wowiling.

Diketahui, peristiwa penikaman itu sendiri terjadi pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Menurut laporan, korban Devan Prabowo yang sedang duduk di lokasi kejadian tiba-tiba didatangi oleh pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved