Sulut Maju
Staf Khusus Tegaskan Gubernur Sulut YSK Tidak Pernah Usulkan Gelar Doktor Honoris Causa
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO – Sejumlah staf khusus Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menanggapi isu terkait rencana pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan oleh salah satu perguruan tinggi di Sulut.
Doktor honoris causa (disingkat Dr. H.C.) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai telah berjasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, kebudayaan, atau kemanusiaan.
Gelar ini diberikan tanpa melalui proses pendidikan formal, seperti perkuliahan, tesis, atau disertasi.
Baca juga: HUT ke-62, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling Menangis Ingat Masa Hidup di Rumah Tanpa Listrik
Staf khusus adalah anggota tim non-struktural yang diangkat oleh pejabat negara, seperti presiden, menteri, atau kepala daerah, untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam urusan tertentu.
Tugas mereka berfokus pada isu-isu spesifik yang memerlukan perhatian khusus di luar tugas rutin kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
Perwakilan staf khusus, DR Drevy Malalantang, menegaskan bahwa usulan tersebut bukan berasal dari Gubernur YSK.
“Kami (Stafsus Gubernur) memang mendengar terkait hal itu, namun Pak Gubernur sendiri sudah membantah. Tidak ada itu,” ujar Drevy saat ditemui di Kantor Gubernur, Kamis (18/9/2025) siang.
Ia menambahkan, Gubernur YSK menolak jika dikaitkan dengan pemberian gelar kehormatan tersebut.
“Pak Gub (Yulius Selvanus) menyampaikan langsung kepada kami, bahwa beliau tidak pernah mengusulkan dan tidak mau dengan gelar Doktor Honoris Causa itu,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ismail Maga, Staf Khusus Gubernur Bidang UMKM. Menurutnya, isu yang berkembang bahwa usulan gelar HC sudah sempat dibahas dalam rapat senat perguruan tinggi tertentu berada di luar koordinasi staf khusus.
“Kami memang mendengar soal itu, bahkan kami menerima informasi dalam rapat senat sempat diperdebatkan terkait pemberian gelar. Dan hal ini sangat kami sesalkan,” tutur Ismail.
Dengan adanya klarifikasi ini, jajaran staf khusus berharap tidak ada lagi spekulasi publik yang mengaitkan Gubernur YSK dengan upaya pengusulan gelar akademik kehormatan tersebut.
Tugas dan peran staf khusus
Memberikan masukan strategis: Staf khusus membantu pejabat dalam merumuskan kebijakan, melakukan analisis, dan melakukan riset untuk mendukung pengambilan keputusan.
Melaksanakan tugas tertentu: Mereka menjalankan tugas spesifik yang diberikan oleh pejabat yang mengangkat, seperti menangani bidang komunikasi, ekonomi, atau isu-isu publik tertentu.
Mendampingi pimpinan: Mereka bekerja dekat dengan pejabat tinggi dan dapat mendampingi dalam kunjungan atau kegiatan lain yang membutuhkan keahlian khusus.
Menyampaikan informasi: Beberapa staf khusus juga berfungsi sebagai penghubung untuk menyampaikan informasi atau menampung masukan dari masyarakat. (REN)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Yulius-Selvanus-Komaling-srgsdfghdfdsrsrtgh.jpg)