Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin, Berikut Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi e-KTP

Lapas Sukamiskin memang lapas yang diperuntukkan khusus bagi koruptor, terutama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Tribun Jabar/Mega Nugraha
KASUS KORUPSI - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Tengah. Ia dinyatakan bebas pada Sabtu (16/8/2025). 

Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.

Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Hingga Bebas Bersyarat Jelang HUT RI, Diwarnai Drama.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved