Nasional
Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin, Berikut Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi e-KTP
Lapas Sukamiskin memang lapas yang diperuntukkan khusus bagi koruptor, terutama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Hingga Bebas Bersyarat Jelang HUT RI, Diwarnai Drama.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
DPR RI Minta Pemerintah Tegas Soal Polemik Ambalat, Pertahankan Prinsip Kedaulatan |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Batu Jawa Timur Tipu Warga hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Tegaskan Komitmen DPR RI, Dave Laksono Lantik Pengurus DPP Gradasi 2025–2030 |
![]() |
---|
Plh Kasi Propam Polres Tapsel Terancam Sanksi Usai Mobilnya Dibawa Sang Anak yang Masih Remaja |
![]() |
---|
Daftar Polisi Pangkat Komjen, Berpeluang Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.