Nasional
Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin, Berikut Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi e-KTP
Lapas Sukamiskin memang lapas yang diperuntukkan khusus bagi koruptor, terutama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNMANADO.COM - Setya Novanto akhirnya menghirup udara bebas.
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP ini dinyatakan bebas menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.
Ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
Lapas Sukamiskin memang lapas yang diperuntukkan khusus bagi koruptor, terutama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukuman mantan Ketua DPR RI ini sudah disunat Mahkamah Agung berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu (4/6/2025).
Novanto yang tadinya divonis 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas bersyarat) tanggal 25 yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Beberapa Kali Dapat Remisi
Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.
Setelah dipotong remisi dan lainnya, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.
Tercatat Novanto beberapa kali mendapatkan remisi. Di antaranya remisi pada Idul Fitri 2023, 2024 dan 2025.
Kemudian pada peringatan HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapat potongan hukuman 90 hari pada Agustus 2023.
Perjalanan Kasus Setya Novanto

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto berawal dari nyanyian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin saat itu mengungkap adanya aliran uang korupsi proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto yang diduga kecipratan uang senilai 2,6 juta dollar AS.
DPR RI Minta Pemerintah Tegas Soal Polemik Ambalat, Pertahankan Prinsip Kedaulatan |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Batu Jawa Timur Tipu Warga hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Tegaskan Komitmen DPR RI, Dave Laksono Lantik Pengurus DPP Gradasi 2025–2030 |
![]() |
---|
Plh Kasi Propam Polres Tapsel Terancam Sanksi Usai Mobilnya Dibawa Sang Anak yang Masih Remaja |
![]() |
---|
Daftar Polisi Pangkat Komjen, Berpeluang Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.