Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin, Berikut Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi e-KTP

Lapas Sukamiskin memang lapas yang diperuntukkan khusus bagi koruptor, terutama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Tribun Jabar/Mega Nugraha
KASUS KORUPSI - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Tengah. Ia dinyatakan bebas pada Sabtu (16/8/2025). 

Keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini menguat setelah namanya disebut dalam sidang.

Setya Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek. 

Sementara sisanya, sebanyak 49 persen atau Rp 2,5 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, KPK pun menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

Tak terima ditetapkan menjadi tersangka, Setya Novanto lantas melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 29 September 2017 hakim mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK pun tak patah arang dan terus mengusut kasus Novanto serta kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Makna Tabola Bale, Lagu Timur yang Guncang Istana hingga Bikin Prabowo Berjoget

Baca juga: Akhirnya Terungkap Makna Tabola Bale, Lagu Timur yang Guncang Istana hingga Bikin Prabowo Berjoget

Novanto tak tinggal diam, ia kemudian kembali mengajukan praperadilan pada 10 November 2017.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI tak pernah memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan , mulai dari sakit hingga meminta KPK menunggu proses praperadilan selesai.

Hingga akhirnya KPK pun mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 15 November 2017.

Namun, upaya paksa KPK saat itu tidak berhasil membawa Setya Novanto.

Drama Kecelakaan Hingga Aksi di Sidang Perdana

Pada 17 November 2017, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan.

Mobil yang ditumpanginya saat itu menabrak menabrak tiang lampu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun dilarikan ke rumah sakit yang tak lain adalah RS Medika Permata Hijau.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved