Pembunuhan di Minahasa
Motif Pembunuhan Seorang Ibu Rumah Tangga di Temboan Minahasa, Tersangka Sudah Ditangkap
Beberapa hari sebelumnya, korban diketahui baru menjual hasil cengkih kering, sehingga diduga menjadi salah satu motif dari kejadian tersebut.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Saat ini jenazah korban telah dievakuasi untuk pemeriksaan medis.
"Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara terang kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga tersebut," tandas Kapolsek Langowan.
Hukuman kasus pembunuhan
Hukuman untuk kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bervariasi tergantung pada jenis pembunuhan dan keadaan sekitarnya.
Hukuman paling ringan adalah 15 tahun penjara, dan yang paling berat bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berikut adalah beberapa jenis hukuman yang mungkin dikenakan:
Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP):
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP):
Barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun.
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana lainnya:
Pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah atau melepaskan diri dari perbuatan pidana lain dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pembunuhan anak sendiri (Pasal 341 KUHP):
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan, dengan sengaja merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain hukuman pokok di atas, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan seperti denda, pencabutan hak-hak tertentu, atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh hakim. (MJR)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita 66 Tahun di Minahasa, Tersangka Mengaku Niat Awal Curi Uang |
![]() |
---|
Breaking News: Tersangka Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Desa Temboan Ditangkap Polres Minahasa |
![]() |
---|
Breaking News: Wanita Ditemukan Tewas di Jurang Belakang Rumah di Temboan, Minahasa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Motif Utama Pembunuhan di Langowan Barat Minahasa, Pelakunya Masih Remaja |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta-Fakta Tewasnya Pemuda di Langowan Minahasa, Dendam Jadi Motif Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.