Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minahasa

Motif Pembunuhan Seorang Ibu Rumah Tangga di Temboan Minahasa, Tersangka Sudah Ditangkap

Beberapa hari sebelumnya, korban diketahui baru menjual hasil cengkih kering, sehingga diduga menjadi salah satu motif dari kejadian tersebut.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer Lumantow
TERSANGKA: Terduga pelaku inisial W (tengah) saat diamankan Tim dari Polsek Langowan dan Polres Minahasa, Sulawesi Utara, Minggu 17 Agustus 2025. Pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA – Warga Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan, Kecamatan Langowan, Sulawesi Utara digemparkan dengan peristiwa penganiayaan, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 00.25 Wita. 

Penganiayaan tersebut mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia pada

Korban diketahui bernama Irene Mambu (67) yang ditemukan tidak bernyawa di belakang rumahnya dengan kondisi mengenaskan.

Baca juga: Breaking News: Tersangka Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Desa Temboan Ditangkap Polres Minahasa

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban pertama kali ditemukan setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga sekitar. 

Korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan luka di bagian leher dan wajah, diduga akibat benda tajam. 

Tim Inafis Polres Minahasa yang melakukan olah TKP juga menemukan bercak darah di dalam rumah serta sebuah pisau berlumuran darah.

Tim Inafis, atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, adalah bagian dari Polri yang bertugas melakukan identifikasi forensik, khususnya melalui sidik jari, untuk membantu proses penyidikan dan penegakan hukum.

Mereka berperan dalam mengidentifikasi korban, mengungkap pelaku kejahatan, dan mengelola data sidik jari sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelayanan publik. 

Selain itu, pihak keluarga melaporkan sejumlah uang dan handphone milik korban hilang. 

Beberapa hari sebelumnya, korban diketahui baru menjual hasil cengkih kering, sehingga diduga menjadi salah satu motif dari kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W, warga Kecamatan Langowan Selatan. 

Saat ini, terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Minahasa.

Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H. bersama Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini. 

“Kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek, Minggu (17/8/2025).

Saat ini jenazah korban telah dievakuasi untuk pemeriksaan medis.

"Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara terang kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga tersebut," tandas Kapolsek Langowan. 

Hukuman kasus pembunuhan

Hukuman untuk kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bervariasi tergantung pada jenis pembunuhan dan keadaan sekitarnya.

Hukuman paling ringan adalah 15 tahun penjara, dan yang paling berat bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.  

Berikut adalah beberapa jenis hukuman yang mungkin dikenakan:

Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP):
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.  

Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP):
Barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun.  

Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana lainnya:
Pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah atau melepaskan diri dari perbuatan pidana lain dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.  

Pembunuhan anak sendiri (Pasal 341 KUHP):
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan, dengan sengaja merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.  

Selain hukuman pokok di atas, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan seperti denda, pencabutan hak-hak tertentu, atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh hakim. (MJR)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved