Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minahasa

Terungkap Fakta Nenek Irene Mambu Tewas Dibunuh di Langowan Minahasa, Pelaku Sembunyi di Tong Air

Kronologi kasus pencurian yang berujung pembunuhan korban Irene Mambu di Desa Temboan, Minahasa, Sulut.

Tribun Manado/Mejer Lumantow/Handout
PEMBUNUHAN: Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang berujung pembunuhan korban Irene Mambu. Kejadian ini terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (17/8/2205) dini hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang berujung pembunuhan korban Irene Mambu.

Kejadian ini terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (17/8/2205) dini hari.

Kejadian nahas ini pun menggegerkan warga.

Di media sosial terutama Facebook banyak yang mengucapkan dukacita mendalam atas kepergian korban.

Bagaimana kronologi lengkap kasus ini? Simak berikut di sini.

Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IL (17), pelaku pembunuhan berencana terhadap Irene Mambu (65), seorang nenek/oma atau perempuan lanjut usia di Desa Temboan.

​Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Minahasa, Rabu (20/8/2025).

"Jadi pelaku IL awalnya berniat mencuri. Ia mengambil sebilah pisau, kemudian menyusup masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi di bagian belakang," ungkap Kapolres.

Saat sedang bersembunyi di balik tong air, aksinya dipergoki oleh korban Irene. 

Korban sempat berupaya melawan dan merebut pisau dari tangan pelaku.

Namun, pelaku berhasil menjatuhkan korban ke lantai, lalu menusuk korban.

"Setelah korban tak berdaya, pelaku membersihkan pisau, lalu menyeret korban ke belakang rumah," beber Kapolres.

​Pelaku juga mengambil sejumlah uang, dompet, dan telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

"Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher sebelah kiri," jelas Kapolres.

​Dalam penanganan kasus ini, Polres Minahasa menetapkan pelaku IL sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena usianya masih di bawah 18 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved