Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Akhirnya Terungkap Sosok Komandan Pleton Dalang Tewasnya Prada Lucky, Usia Hanya Selisih Dua Tahun

Kekerasan itu berakhir tragis dengan tewasnya Prada Lucky, peristiwa yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga serta mencoreng citra institusi.

Kolase Tribun Manado/POS-KUPANG.COM
TNI TEWAS - Kolase foto Letda Inf Thariq Singajuru dan korban Prada Chepril Saputra Namo. Letda Thariq adalah perwira TNI yang diduga aniaya juniornya Prada Lucky Namo (23) hingga tewas di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akhirnya Terungkap Sosok Komandan Pleton Dalang Tewasnya Prada Lucky, Lulusan Akmil 2017 

Letda Inf Thariq Singajuru lantas ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB), yang bermarkas di Tobir Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Oktober 2021.

Dirinya lalu berdinas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, satu satuan tugas bersama Prada Lucky.

Informasi tambahan, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Letda Inf Thariq Singajuru sempat memiliki akun Instagram dengan username @eriksingajuru.

Ia memiliki 11,6 ribu pengikut.

Akun @eriksingajuru masih terindeks mesin pencarian Google hingga Jumat (8/8/2025) pukul 22.00 WIB.

Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI yang bertugas di Nusa Tenggara Timur, ditemukan tewas pada awal Juli 2025.

Penyelidikan mengungkap bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah seniornya di kesatuan. 

Dugaan sementara, aksi kekerasan ini terjadi akibat pelanggaran disiplin yang berujung pada penganiayaan berat.

Kasus ini kemudian berkembang setelah terungkap keterlibatan seorang perwira yang diduga memberi ruang atau membiarkan tindak kekerasan tersebut terjadi.

Temuan ini memicu pemeriksaan internal di tubuh TNI dan memancing perhatian publik, mengingat peristiwa ini mencoreng nama institusi militer.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dengan para pelaku dijerat pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Keluarga korban dan masyarakat luas menuntut keadilan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved