Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Kementerian Agama

Daftar 3 Mantan Menteri Agama RI yang Tersangkut Kasus Korupsi, Satu Baru Diperiksa

Gus Yaqut kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun itu.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Otoritas Bandara Sam Ratulangi Manado
JEMAAH HAJI - Ilustrasi Kloter 13 jemaah haji Embarkasi Balikpapan asal Sulawesi Utara tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggu (6/6/2025). Tiga Menteri Agama pernah terjerak korupsi. 

Beliau bebas bersyarat pada September 2022 setelah menjalani 6 tahun hukuman setelah menjalani 6 tahun hukuman

Dan meninggal dunia pada 31 Juli 2025 dalam usia dalam usia 68 tahun.

3. Yaqut Cholil Qoumas
Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama.

Gus Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki banyak basis massa,

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Adik kandung dari  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar K.H. Musthofa Bisri.

Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dia menjadi politisi  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI1.

Terakhir kali, Gus Yaqut dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.

Kasus Gus Yaqut

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50 atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.

Potensi kerugian negara dari kasus ini  lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Berapa dana haji yang dikelola pemerintah saat ini?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved