Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Kementerian Agama

Daftar 3 Mantan Menteri Agama RI yang Tersangkut Kasus Korupsi, Satu Baru Diperiksa

Gus Yaqut kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun itu.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Otoritas Bandara Sam Ratulangi Manado
JEMAAH HAJI - Ilustrasi Kloter 13 jemaah haji Embarkasi Balikpapan asal Sulawesi Utara tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggu (6/6/2025). Tiga Menteri Agama pernah terjerak korupsi. 

Dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut. 

Namun dia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".

Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.

Belakangan, setelah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.

Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Guru Besar di bidang Tafsir Haditz ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

2. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama di era presiden usilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Suryadharma divonis menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya.

Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.

Majelis hakim pengadilan tipikor mengganjar perbuatan Suryadharma dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, senin (11/1/2016). 

Namun, KPK setelah itu mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.

Pengadilan Tinggi DKI kemudian memperberat putusan tingkat pertama.

Divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 oleh Mahkamah Agung pada 2019.

Pengadilan juga mencabut hak politik Suryadharma untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun ke depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved