Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulawesi Utara

Berita Populer Sulut: Nelayan Bitung Hanyut di Perairan Filipina, Syarat Keringanan Pajak Kendaraan

Daftar berita populer di Sulawesi Utara yang jadi sorotan hingga hari ini, Rabu 13 Agutus 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
POPULER SULUT: Berita populer di Sulawesi Utara hingga hari ini, Rabu (13/8/2025). Nelayan bitung hanyut ke perairan Filipina, syarat mendapatkan keringanan pajak kendaraan. 

"Sehingga kebutuhan itu harus dipenuhi oleh pemerintah berdasarkan undang-undang dan itu hak dasar," jelas Josef, Selasa (12/8/2025).

Menurut Dosen dari Universitas Sam Ratulangi Manado ini apa yang dilakukan oleh Gubernur YSK merupakan terobosan yang luar biasa.

Hal itu karena bertahun-tahun warga Gangga tidak menikmati listrik sepenuhnya. Baca selengkapnya

3. 5 Syarat Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Merah Putih di Sulawesi Utara

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara.

Pemprov Sulut memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Merah Putih”.

Program ini berlaku bagi kendaraan plat hitam dan plat putih milik perseorangan maupun badan usaha.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasubdit Regident AKBP Dwi Yatmoko, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

“Keringanan pajak merah putih ini dilaksanakan Pemprov Sulawesi Utara dalam rangka HUT ke-80 RI dan HUT ke-61 Provinsi,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (12/8/2025).

Dwi menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan, masyarakat perlu melengkapi dokumen persyaratan, di antaranya: fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, fotokopi akta atau dokumen pendirian untuk perusahaan, serta materai.

Bagi perpanjangan pajak satu tahun, wajib membawa KTP dan STNK.

Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, diperlukan STNK, BPKB, KTP dan menghadirkan kendaraan untuk cek fisik. Baca selengkapnya

(Tribunmanado.co.id)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved