Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Daftar 5 Syarat Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Merah Putih di Sulawesi Utara

Pemprov Sulut memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Merah Putih”.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
PENJELASAN - Kasubdit Regident Polda Sulut AKBP Dwi Yatmoko. Ia menjelaskan syarat-syarat dapat keringanan pajak di Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara.

Pemprov Sulut memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Merah Putih”.

Program ini berlaku bagi kendaraan plat hitam dan plat putih milik perseorangan maupun badan usaha.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasubdit Regident AKBP Dwi Yatmoko, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

“Keringanan pajak merah putih ini dilaksanakan Pemprov Sulawesi Utara dalam rangka HUT ke-80 RI dan HUT ke-61 Provinsi,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (12/8/2025).

Dwi menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan, masyarakat perlu melengkapi dokumen persyaratan, di antaranya: fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, fotokopi akta atau dokumen pendirian untuk perusahaan, serta materai.

Bagi perpanjangan pajak satu tahun, wajib membawa KTP dan STNK.

Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, diperlukan STNK, BPKB, KTP dan menghadirkan kendaraan untuk cek fisik.

“Perpanjangan pajak ini bertujuan meregistrasi kembali kendaraan agar tetap tercatat secara administrasi dan memastikan kendaraan masih layak jalan,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik.

“Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan penertiban administrasi kendaraan bisa lebih optimal,” pungkasnya.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

Diskon 50 persen PKB untuk masa pajak 2024 ke bawah.

Diskon 12,5% PKB dan 35% opsen PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, bagi yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Pembebasan denda PKB 100%.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved