Sulawesi Utara
Daftar 5 Syarat Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Merah Putih di Sulawesi Utara
Pemprov Sulut memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Merah Putih”.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Merah Putih”.
Program ini berlaku bagi kendaraan plat hitam dan plat putih milik perseorangan maupun badan usaha.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasubdit Regident AKBP Dwi Yatmoko, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.
“Keringanan pajak merah putih ini dilaksanakan Pemprov Sulawesi Utara dalam rangka HUT ke-80 RI dan HUT ke-61 Provinsi,” ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (12/8/2025).
Dwi menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan, masyarakat perlu melengkapi dokumen persyaratan, di antaranya: fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, fotokopi akta atau dokumen pendirian untuk perusahaan, serta materai.
Bagi perpanjangan pajak satu tahun, wajib membawa KTP dan STNK.
Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, diperlukan STNK, BPKB, KTP dan menghadirkan kendaraan untuk cek fisik.
“Perpanjangan pajak ini bertujuan meregistrasi kembali kendaraan agar tetap tercatat secara administrasi dan memastikan kendaraan masih layak jalan,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik.
“Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan penertiban administrasi kendaraan bisa lebih optimal,” pungkasnya.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
Diskon 50 persen PKB untuk masa pajak 2024 ke bawah.
Diskon 12,5% PKB dan 35% opsen PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, bagi yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan denda PKB 100%.
Dana Transfer Dipangkas, Ekonom Sulut: Picu Kenaikan Pajak di Daerah, Ganggu Layanan Publik |
![]() |
---|
Menkeu Pangkas Dana Transfer, Ekonom Sulut: Bakal Ganggu Stabilitas Fiskal dan Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: 7 Polisi Sulut ke Afrika Tengah, Sisi Lain Sidang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Inflasi Tahunan Sulut Naik Jadi 1,57 Persen di September 2025, Rica dan Tomat Jadi Penentu |
![]() |
---|
Daftar Nama Polisi di Sulawesi Utara yang Terpilih dalam Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.