Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Terkait Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Ri Joko Widodo sedang dalam proses persidangan.
Meski demikian, Roy tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Jokowi, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.
Kasus bermula saat Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi. Saat itu, Roy Suryo dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh seorang penganut Buddha, Herna Sutana Kurniawan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022, lalu mulai ditahan sejak 5 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait pencemaran nama baik oleh Hakim Martin Ginting pada Rabu (28/12/2022).
Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Roy dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Martin, dikutip dari Kompas.com (29/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tambahnya.
(Sumber Tribunnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.