Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Terkait Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Ri Joko Widodo sedang dalam proses persidangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Ri Joko Widodo sedang dalam proses persidangan.
Terkait hal tersebut hari ini harusnya akan ada sidang dari Roy Suryo Cs.
Namun hari ini Roy Suryo Dkk kembali tak hadir dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo, melawan Roy Suryo dan kawan-kawannya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pada persidangan hari ini, Selasa (12/8/2025) memanggil kembali para tergugat yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzua Tyassuma, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Sementara itu turut tergugat Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Mangkir dalam Bahasa Indonesia merujuk pada tindakan tidak hadir atau absen dari suatu kewajiban tanpa alasan yang sah atau tanpa pemberitahuan.
Kuasa hukum Paiman Raharjo, Farhat Abbas mengatakan bahwa mayoritas para tergugat memang secara terus terang tak ingin hadir di persidangan.
"Yang Mulia mereka itu hampir setiap hari kami bertemu dengan nama tim pembela ulama dan aktivis. Memang mereka itu sudah terang-terangan ngomong sama kita, tidak mau hadir karena mungkin ini menyebutkan kepentingan nama Pak Jokowi," kata Farhat Abbas di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya alamat para tergugat untuk dikirimi surat pemanggilan dari pengadilan sudah benar.
Karena pada tergugat dan turut tergugat tak hadir, Ketua Majelis Hakim Sunoto menunda persidangan.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan.
"Majelis akan memanggil kembali tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada hari ini. Sidang ditunda pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir," jelas Hakim Sunoto.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu, dan bahwa Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa PDTT dan akademisi, terlibat dalam pencetakannya. Tuduhan tersebut memicu gugatan hukum dan kontroversi publik yang melibatkan sejumlah tokoh.
Latar Belakang Tuduhan
- Isu utama: Ijazah Jokowi disebut palsu oleh beberapa aktivis dan tokoh, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan lainnya.
- Tuduhan terhadap Paiman: Disebut sebagai pencetak ijazah palsu di percetakan miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
- Dokumen intelijen: Disebutkan oleh Kolonel (Purn) Sri Rahardja Chandra bahwa seorang berinisial “P” terlibat dalam pencetakan ijazah palsu, yang diduga merujuk pada Paiman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.