Kasus Ijazah Palsu
Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi
Saya melihat ada dokumen yang akan dilegalisir oleh terdakwa.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - AHB alias Altje (48) eks Dosen STIE Budi Utomo, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat ijazah membantah kesaksian para saksi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (15/1/2013) sore.
Bantahan Altje terkait keabsahan Ijazah yang dikeluarkannya, dimana saksi O Lombuan SE MM dan Moh Tahar selaku Ketua STIE Budi Utomo memberikan kesaksian tak sahnya surat ijazah yang dikeluarkan terdakwa.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthmainah Umadji SH MH menghadirkan tiga saksi yakni, O Lombuan SE MM yang sekarang bertugas di STIE Elfatah Manado, Moh Taher selaku Ketua Yayasan STIE Budi Utomo dan Satin Pobela.
Dalam keterangan Lombuan bahwa ketika diberi wewenang untuk mengelola STIE Budi Utomo, saksi melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dengan adanya dokumen Ijazah yang akan dilegalisir.
"Saya melihat ada dokumen yang akan dilegalisir oleh terdakwa akan tetapi ada kejanggalan pada penandatangan terdakwa sebagai Pembantu Ketua (Pulket) I sementara pada tahun 2005, terdakwa ternyata bukan sebagai pemegang jabatan tersebut,"ujar saksi di hadapan Majelis Hakim Armindo Pardede SH MAP,Novrry T Oroh SH dan Vera Lynda Lihawa SH MH
Akan hal tersebut dibantah terdakwa, menurut terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum, P Balderas SH, bahwa dirinya diangkat oleh Ketua STIE Budi Utomo, Sony Babo (almarhum) secara resmi tahun 2005 sampai 2009 dalam struktur kepengurusan, dan terdakwa menyerahkan ijazah pada tahun 2007 kepada saksi Satin Pobela, dimana ijazah tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan pada Tahun 2005.
Sementara dalam keterangan Taher selaku ketua yayasan yang dalam keterangannya, secara struktur organisasi terdakwa sudah diberhentikan pada bulan Februari 2011. Saksi Satin sendiri menerangkan bahwa dirinya sudah terdaftar berkuliah di STIE sejak 2001 dan lulus sehingga keluarnya ijazah tahun 2005, dan baru ada ijazahnya pada tahun 2007.
Saksi yang diketahui selaku salah satu dosen di Sekolah Tinggi di Sulut ini terlihat gugup dalam memberikan keterangan, sehingga oleh Majelis Hakim meminta agar pada persidangan berikut saksi dapat menunjukkan bukti bahwa pernah berkuliah di STIE Budi utomo.